UNTUK PNS YANG TERMASUK KATEGORI PENGECUALIAN SILAHKAN LIHAT SURAT EDARAN MENPAN DAN RB NOMOR 04 TAHUN 2013 DAN SURAT MENPAN RB NOMOR B/3264/M.PAN-RB/10/2013.
SETELAH MENYELESAIKAN TUGAS BELAJAR BERSEDIA DITEMPATKAN KEMBALI DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT MINIMAL 5 ( LIMA ) TAHUN PENGABDIAN.
PNS YANG DIBERIKAN TUGAS BELAJAR SETELAH MENYELESAIKAN PENDIDIKAN TIDAK BERHAK DAN TIDAK MENUNTUT PENYESUAIAN IJAZAH KEDALAM PANGKAT YANG LEBIH TINGGI,KECUALI TERDAPAT FORMASI.